KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA

Jum'at, 23 September 2022 - 05:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, KPK telah menyimpan sejumlah alat bukti untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK< KUningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, MA: Kami Belum Tahu Itu



Berikut 10 tersangka yang ditetapkan KPK:

1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!