Kasus Pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 22 September 2022 - 02:57 WIB
Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” ungkap Sumedana.

Sumedana mengatakan Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum,” ungkap Sumedana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!