KPK Eksekusi Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong
Rabu, 21 September 2022 - 16:32 WIB
"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," lanjut Ali.
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," terangnya.
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," terangnya.
(maf)
Lihat Juga :