KPK Eksekusi Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Rabu, 21 September 2022 - 16:32 WIB
"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," lanjut Ali.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!