KPK Eksekusi Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong
Rabu, 21 September 2022 - 16:32 WIB
KPK mengeksekusi vonis penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno, yakni Aulia Imran Maghribi, ke Lapas IIA Cibinong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - KPK mengeksekusi vonis penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno, yakni Aulia Imran Maghribi, selaku Konsultan Pajak Foresight Consulting. Aulia dijebloskan ke Lapas IIA Cibinong, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu (19/9) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Nantinya, Aulia bakal menjalani masa tahanan selama dua tahun enam bulan. Selain itu, dirinya juga dibebani pidana berupa pembayaran denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu (19/9) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Nantinya, Aulia bakal menjalani masa tahanan selama dua tahun enam bulan. Selain itu, dirinya juga dibebani pidana berupa pembayaran denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
Lihat Juga :