Timbulkan Polemik, Fraksi PKS Minta RUU Sisdiknas Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023
Rabu, 21 September 2022 - 09:41 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) ditarik oleh pemerintah dari Prolegnas RUU Prioritas 2023. RUU Sisdiknas dinilai menimbulkan polemik dan penolakan dari stakeholder pendidikan.
"RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa," kataAnggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKSBukhori Yusufmembacakan Pendapat Fraksi terhadap Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dikutip, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, RUU Sisdiknas usulan pemerintah akan mengintegrasikan dan mencabut 3 undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena bersifat sangat strategis dan vital, maka pembahasan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan secara hati-hati dan komprehensif.
Baca juga: Pemred Koran SINDO Harap RUU Sisdiknas Lebih Banyak Serap Partisipasi Publik
"Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Sisdiknas," kata Bukhori.
Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap RUU Sisdiknas yang memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional. Karena itu, PKS menekankan kepada pemerintah agar RUU Sisdiknas jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian.
"Dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," kata Bukhori.
Baca juga: Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Berisi Terobosan untuk Kesejahteraan Guru
"RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa," kataAnggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKSBukhori Yusufmembacakan Pendapat Fraksi terhadap Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dikutip, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, RUU Sisdiknas usulan pemerintah akan mengintegrasikan dan mencabut 3 undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena bersifat sangat strategis dan vital, maka pembahasan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan secara hati-hati dan komprehensif.
Baca juga: Pemred Koran SINDO Harap RUU Sisdiknas Lebih Banyak Serap Partisipasi Publik
"Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Sisdiknas," kata Bukhori.
Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap RUU Sisdiknas yang memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional. Karena itu, PKS menekankan kepada pemerintah agar RUU Sisdiknas jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian.
"Dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan," kata Bukhori.
Baca juga: Nadiem Sebut RUU Sisdiknas Berisi Terobosan untuk Kesejahteraan Guru
(abd)
tulis komentar anda