KPK Jebloskan Aulia Imran Penyuap Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong
Selasa, 20 September 2022 - 15:57 WIB
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti terhadap Aulia Maghribi dan Rian Ronas. Keduanya diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan keduanya tidak membayar uang pengganti, kata Hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.
Majelis Hakim menyatakan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi terbukti menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Adapun, sejumlah pejabat pajak yang turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP
Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan keduanya tidak membayar uang pengganti, kata Hakim, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama enam bulan," sambungnya.
Majelis Hakim menyatakan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi terbukti menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Adapun, sejumlah pejabat pajak yang turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak periode 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP
Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda