Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 20 September 2022 - 13:46 WIB
JAKARTA - Mantan Penata Administrasi Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Iptu Januar Arifin dijadwalkan menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) pada hari ini. Adapun sidang etik tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan enam orang saksi. Ia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di kasus Brigadir J.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Iptu JA yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan enam orang saksi. Ia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di kasus Brigadir J.
Baca Juga
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Iptu JA yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI," ujar Nurul.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
(rca)
tulis komentar anda