DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Selasa, 20 September 2022 - 10:59 WIB
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) pagi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022) pagi.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.



"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!