PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe Berisi Duit Rp71 Miliar
Senin, 19 September 2022 - 13:48 WIB
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud MD.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Roy mengatakan, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Rumah Judi
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Roy mengatakan, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Rumah Judi
(abd)
Lihat Juga :