PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe Berisi Duit Rp71 Miliar
Senin, 19 September 2022 - 13:48 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe . Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/9/2022).
Menurut Mahfud, Lukas tidak hanya menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar, tapi juga mendapatkan uang ratusan miliar lainnya.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/9/2022).
Menurut Mahfud, Lukas tidak hanya menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar, tapi juga mendapatkan uang ratusan miliar lainnya.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Lihat Juga :