Kasus Pemalsuan Label SNI Disoroti Kompolnas

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:17 WIB
Mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun disoroti oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto/Istimewa
JAKARTA - Mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun disoroti oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Dirinya pun menyarankan pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: IPW Desak Kasus Pemalsuan Label SNI Dituntaskan)

Dia menilai pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata komisioner yang mewakili unsur tokoh masyarakat itu. (Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra!)

Sekadar diketahui sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku perlu mendapat perhatian serius. Sebab, praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More