LHKP Muhammadiyah Minta Wacana Presiden Lebih dari 2 Periode Dihentikan
Minggu, 18 September 2022 - 10:10 WIB
kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo menengarai adanya upaya terus memengaruhi publik terkait wacana pencalonan presiden lebih dari dua periode. FOTO/IST
JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menengarai adanya upaya terus memengaruhi publik terkait wacana pencalonan presiden lebih dari dua periode. Wacana ini harus dihentikan karena tidak sehat bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
"Wacana tersebut jelas tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Agus melihat adanya polarisasi sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung berupaya terus membelah. Menurutnya, penyebab polarisasi terindikasikan akibat sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik transaksional-oligarkis serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara. Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror, ataupun rasa takut.
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
"Wacana tersebut jelas tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Agus melihat adanya polarisasi sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung berupaya terus membelah. Menurutnya, penyebab polarisasi terindikasikan akibat sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik transaksional-oligarkis serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara. Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror, ataupun rasa takut.
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
Lihat Juga :