Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik Tak Mendapatkan Uang Pensiun
Minggu, 18 September 2022 - 08:45 WIB
Bagi anggota DPR merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sementara anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.
Uang pensiunan mantan Anggota DPR dihentikan ketika penerima meninggal dunia atau menjabat di lembaga tinggi lainnya. Apabila meninggal dunia, uang pensiuan diturunkan kepada istri/suami yang sah. Besarannya setengah dari uang pensiun. Jika istri/suami penerima juga meninggal dunia atau menikah lagi, maka diturunkan kepada anak dengan syarat belum berusia 25 tahun, tidak bekerja, dan belum menikah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebelumnya membeberkan, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS mencapai Rp2.929 triliun. Kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp1.994 triliun.
"Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insha Allah aman. Angka Rp2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun," katanya di kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah disalurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Hingga akhir 2022, angka dana pensiun diperkirakan mencapai Rp119 triliun, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp112,29 triliun, tahun 2020 Rp104,97 triliun, tahun 2019 Rp99,75 triliun, dan tahun 2018 Rp90,82 triliun.
Uang pensiunan mantan Anggota DPR dihentikan ketika penerima meninggal dunia atau menjabat di lembaga tinggi lainnya. Apabila meninggal dunia, uang pensiuan diturunkan kepada istri/suami yang sah. Besarannya setengah dari uang pensiun. Jika istri/suami penerima juga meninggal dunia atau menikah lagi, maka diturunkan kepada anak dengan syarat belum berusia 25 tahun, tidak bekerja, dan belum menikah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebelumnya membeberkan, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS mencapai Rp2.929 triliun. Kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp1.994 triliun.
"Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insha Allah aman. Angka Rp2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun," katanya di kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah disalurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Hingga akhir 2022, angka dana pensiun diperkirakan mencapai Rp119 triliun, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp112,29 triliun, tahun 2020 Rp104,97 triliun, tahun 2019 Rp99,75 triliun, dan tahun 2018 Rp90,82 triliun.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda