KPK Sebut Perilaku Koruptif Para Kader Parpol Dipicu Tingginya Biaya Politik

Sabtu, 17 September 2022 - 09:46 WIB
Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. Dimana, UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara," kata Ghufron.

Di sisi lain, dibeberkan Ghufron, data KPK memperlihatkan bahwa hingga Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, kemudian 154 wali kota atau bupati dan wakilnya, serta 22 gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi. Baca juga: Firasat Akhir Hayat, Jenderal Paling Dihormati Ini Keliling TMP Kalibata Sebelum Wafat

"Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!