Bareskrim Periksa Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Pekan Depan

Sabtu, 17 September 2022 - 03:03 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago selaku pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara pada pekan depan. Foto: Dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago selaku pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara pada pekan depan. Zakirudin akan diperiksa terkait laporannya mengenai dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. "Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022)

Namun, Zakir belum mengetahui pasti kapan hari pemanggilannya. Dia akan mengabari awak media jika sudah ada kepastian waktu, termasuk direktorat yang memeriksanya.



Sebab, kata dia, laporannya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Akan tetapi, lanjut dia, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.



"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022. Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More