Bareskrim Periksa Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Pekan Depan

Sabtu, 17 September 2022 - 03:03 WIB
Sebab, kata dia, laporannya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Akan tetapi, lanjut dia, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022. Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!