Pengamat Sebut Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024 Sah-sah Saja
Sabtu, 17 September 2022 - 01:30 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah (kanan) menilai wacana duet Prabowo Subianto - Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 sah-sah saja. Foto: Ist
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana duet Prabowo Subianto - Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 sah-sah saja. Menurut Trubus, tidak ada yang salah dengan wacana tersebut.
"Secara hukum tidak ada masalah Prabowo-Jokowi, karena ini perspektif dalam konteks etika, kalau hukum itu berkaitan dengan etika. Tapi secara hukum tidak ada masalah," ujar Trubus dalam diskusi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Hanya saja, kata dia, soal Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
"Ketika Presiden Prabowo ada masalah kesehatan, maka otomatis Jokowi sebagai wakil naik menjadi presiden. Ini kan Jokowi sudah dua kali jadi presiden, ini yang akan menjadi masalah. Tapi secara hukum pencalonan Prabowo-Jokowi tidak ada masalah," imbuhnya.
Dia berpendapat bahwa wacana Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sebagai aspirasi masyarakat. "Kalau publik menginginkan Jokowi sebagai wapres itu tidak ada masalah, kalau masalah hukum itu hanya sebuah penafsiran dan etika. Kalau kondisi itu memungkinkan, memungkinkan itu jika ada dukungan dari parpol, karena syarat mencalonkan itu ada dukungan dari parpol," tuturnya.
"Secara hukum tidak ada masalah Prabowo-Jokowi, karena ini perspektif dalam konteks etika, kalau hukum itu berkaitan dengan etika. Tapi secara hukum tidak ada masalah," ujar Trubus dalam diskusi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Hanya saja, kata dia, soal Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
"Ketika Presiden Prabowo ada masalah kesehatan, maka otomatis Jokowi sebagai wakil naik menjadi presiden. Ini kan Jokowi sudah dua kali jadi presiden, ini yang akan menjadi masalah. Tapi secara hukum pencalonan Prabowo-Jokowi tidak ada masalah," imbuhnya.
Dia berpendapat bahwa wacana Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sebagai aspirasi masyarakat. "Kalau publik menginginkan Jokowi sebagai wapres itu tidak ada masalah, kalau masalah hukum itu hanya sebuah penafsiran dan etika. Kalau kondisi itu memungkinkan, memungkinkan itu jika ada dukungan dari parpol, karena syarat mencalonkan itu ada dukungan dari parpol," tuturnya.
Lihat Juga :