Mahfud MD: Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Jadi UU
Jum'at, 16 September 2022 - 17:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa," kata Mahfud MD usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9/2022).
"Dan tidak merugikan siapa pun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," sambungnya.
Sementara Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan jadi UU apa pun upayanya.
"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin," jelasnya.
"Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," tambah Boyamin.
Kepada Mahfud MD, Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apa pun upayanya. "Saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," katanya.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalau kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau prokoruptor? Supaya enggak pakai lama, saya maju ke MK, mudah-mudahan cepat sidangnya," sambungnya.
Menanggapi hal itu Mahfud menjelaskan, pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.
"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan Undang-Undang Perampasan Aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud.
"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa," kata Mahfud MD usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9/2022).
"Dan tidak merugikan siapa pun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," sambungnya.
Sementara Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan jadi UU apa pun upayanya.
"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin," jelasnya.
"Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," tambah Boyamin.
Kepada Mahfud MD, Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apa pun upayanya. "Saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," katanya.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalau kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau prokoruptor? Supaya enggak pakai lama, saya maju ke MK, mudah-mudahan cepat sidangnya," sambungnya.
Menanggapi hal itu Mahfud menjelaskan, pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.
"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan Undang-Undang Perampasan Aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud.
(maf)
tulis komentar anda