Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar

Jum'at, 16 September 2022 - 17:24 WIB
Andi Merya dan Rusdianto didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp175 juta.

Sehingga, kata jaksa, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. "Terdakwa memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000," terang jaksa.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur. Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di pemerintah pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!