Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Jum'at, 16 September 2022 - 17:24 WIB
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.
Berdasarkan informasi dari Sukarman Loke, Ardian mempunyai kedekatan dengan Laode M Syukur Akbar. Andi Merya lantas memercayakan Rusdianto dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan sebesar Rp350 miliar.
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta. Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar. Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi dari Sukarman Loke, Ardian mempunyai kedekatan dengan Laode M Syukur Akbar. Andi Merya lantas memercayakan Rusdianto dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan sebesar Rp350 miliar.
Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta. Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar. Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda