KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Rektor Unila ke Sejumlah Dekan

Jum'at, 16 September 2022 - 13:50 WIB
"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sambungnya.

Baca juga: Masa Penahanan Rektor Unila Diperpanjang 40 Hari

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!