Syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Paspampres, Wajib Jago Tembak

Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
Grup ini bertugas memberikan pengamanan kepada presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Grup A memiliki 4 detasemen, unit pasukan kecil yang dikhususkan untuk tugas dan daerah tertentu.

2. Grup B

Pasukan pengamanan ini khusus untuk mengawal wakil presiden beserta keluarga wakil presiden. Sama halnya dengan Grup A, Grup B juga memiliki 4 detasemen.

3. Grup C

Grup C merupakan pasukan pengamanan tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Tamu negara yang dikawal dibatasi untuk kepala negara atau kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan menteri dari negara lain.

4. Grup D

Grup ini dibentuk pada masa Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang dikhususkan untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya. Di Grup D juga terdapat 4 detasemen seperti di Grup A dan Grup B.

Syarat Menjadi Anggota Paspampres

Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah prajurit TNI dari tiga matra (TNI AD, TNI AL, TNI AU) yang lolos seleksi. Biasanya para pendaftar berasal dari jajaran pasukan elite dari masing-masing matra, seperti Kopassus, Marinis, Paskhas, Kopaska, dan lainnya.

Mengutip situs TNI AU, ada beberapa seleksi yang harus dilewati bagi pendaftar anggota Paspampres. Beberapa di antaranya adalah seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, renang, dan menembak. Berikut ini penjelasannya:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More