Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)

Selasa, 13 September 2022 - 09:16 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



GAGASAN penghapusan sistem peradilan pidana (abolisionisme) pernah dikemukakan oleh Louk Hulsman pada 1964 ketika menjabat Kamar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Rotterdam, Belanda. Gagasan ini menarik setelah akhir-akhir ini petinggi hukum di negeri ini mengeluarkan kebijakan pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana (SPP) yaitu keadilan restoratif (restorative justice).

Bahkan dalam banyak hal dan mengikuti perkembangan penanggulangan kejahatan; pendekatan keadilan restoratif tampaknya merupakan jalan keluar (solusi) yang bijak dan efisien dalam persengketaan pidana antara pihak-pihak terkait, pelapor dan korban; sepanjang delik aduan namun tidak menutup kemungkinan juga pada delik biasa.

Jika ditelusuri mengapa hukum menjadi “panglima” sejak era abad 17 sampai saat ini adalah disebabkan perubahan kemasyarakatan yang semula kekuasaan berada di tangan suku bangsa yang kuat dengan perkembangan masyarakat menuju sebuah negara di mana rakyatnya menyerahkan perlindungan keamanan dan kesejahteraan kepada negara, suatu pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya.

Berdasarkan aspek historis dari pembentukan negara dan alat kelengkapannya maka kedaulatan rakyat (vox populi vox dei) diserahkan sepenuhnya kepada negara dan lembaga-lembaganya termasuk penegak hukum dalam menyelesaikan persengketaan dan peristiwa pidana, artinya negara bergerak mewakili rakyatnya cc korban tidak dilihat sebagai subjek hukum --melainkan objek hukum yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum (APH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!