Soal Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Minta Mantan KSAU Kooperatif Penuhi Panggilan

Senin, 12 September 2022 - 21:17 WIB
Soal Pengadaan Helikopter...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017.tni

"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Ali mempersilakan Agus Supriatna, untuk menjelaskan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter ke penyidik. Terpenting kata dia, Agus datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU. Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!