Komnas HAM Nyatakan Kasus Brigadir J adalah Extra Judicial Killing

Senin, 12 September 2022 - 12:48 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menko Polhkam Mahfud MD mewakiki Presiden. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebutkan telah terjadi pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).

"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya," ujar Taufan.





Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam dan DPR RI.

Menurut Taufan, laporan ini juga dibuat berdasarkan kerja sama dengan Komnas Perempuan. "Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, meminta keterangan dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh Saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yoshua," ujar dia

Lebih lanjut ia menyebutkan juga telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.

"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ungkap Taufan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More