Komnas HAM Nyatakan Kasus Brigadir J adalah Extra Judicial Killing
Senin, 12 September 2022 - 12:48 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada Menko Polhkam Mahfud MD mewakiki Presiden. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebutkan telah terjadi pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya," ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam dan DPR RI.
"Hari ini saya memenuhi undangan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Melaporkan hasil-hasil tugas konstitusionalnya," ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Ia menyebutkan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban pihaknya menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menko Polhukam dan DPR RI.
Lihat Juga :