Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI

Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;

f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yaitu:

• pelayanan kesehatan di Negara Penerima;

• pelayanan kesehatan di negara lain;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More