Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan bagi Duta Besar RI
Senin, 12 September 2022 - 12:08 WIB
b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
Sedangkan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yaitu:
• pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
• pelayanan kesehatan di negara lain;
c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
Sedangkan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan yaitu:
• pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
• pelayanan kesehatan di negara lain;
tulis komentar anda