Soal Pernyataan Alvin Lim terkait Polri, Begini Respons Ketua Penasihat Ahli Kapolri
Minggu, 11 September 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto angkat bicara terkait kritik yang dilontarkan advokat Alvin Lim terhadap institusi Polri . Sisno meminta Polri menindak lanjuti pernyataan tersebut dan memproses yang bersangkutan jika terbukti melakukan ujaran kebencian.
”Polisi tidak antikritik dan sudah semestinya kita semua tidak antikritik. Polisi perlu segera berbenah diri. Polisi semestinya tidak perlu menunggu bisa atau mampu baru membongkar kasus-kasus yang disebutkan dalam video kritikan Alvin Lim,” katanya, Minggu (11/9/2022).
Perbuatan apa saja yang dikritik, kata Sisno, segera dihilangkan. Termasuk mereka yang melanggar ditindak sesuai aturan pidana, kode etik ataupun aturan disiplin yang berlaku. ”Polri mesti berani membongkar kasus-kasus yang disebutkan oleh Alvin Lim itu. Seandainya polisi sekarang ini benar-benar berani bongkar pasti bisa dan mampu,” tegasnya.
Untuk itu, Sisno meminta polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segeralah bergerak maka polisi pasti termotivasi. Kritik tidak mesti dengan caci-maki, begitu juga menegakkan hukum tidak mesti dengan melanggar hukum. Setiap polisi adalah pemimpin karena memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara. Dalam menerapkan diskresi tersebut diperlukan jiwa dan semangat strong leadership bagi semua insan polisi.
”Polri seyogyanya segera melakukan fungsionalisme struktural semua fungsi polisi dengan menempatkan sistem sosial termasuk sistem hukum di atas sistem sistem politik, sesuai pesan moral guru besar filsafat kepolisian Soeparno yang mengajarkan polisi politik,” ujarnya.
Penasihat KBP Polri ini juga menyebut polisi perlu memberi penghargaan kepada Alvin Lim atas kritikan yang katanya cinta polisi dengan segala masukan-masukan dan makian yang berani itu. Meski demikian, Sisno menyebut, apabila pernyataan Alvin Lim melanggar hukum harus dimintai pertanggung jawabannya dengan diproses sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan perihal memfitnah, menghina dengan tulisan.
”Polisi dan Kapolrinya saja di maki-maki seperti itu, rasanya gemes dan ngenes. Kita tunggu adanya polisi berani untuk menangkap Alvin Lim karena sudah bisa patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci-makinya atau penyebaran fitnah yang dilakukannya yang membuat image negatif terhadap institusi Polri,” kata Sisno.
Penasihat ISPPI ini juga meminta Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya. Apalagi Polri memiliki banyak sarjana pintar untuk mempelajari sudah berapa kali dan berapa banyak kata-kata Alvin Lim mengucapkan polisi dan bukan "oknum polisi".
”Itu kan reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi, bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham benar masalah ini, khususnya tentang “fallacy" kekeliruan dalam kontek Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU-ITE,” tegasnya.
”Perlu juga kita pahami bahwa peretasan data pribadi itu adalah perbuatan pidana, dan data yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan barang bukti. Kita berharap semoga polisi perlu segera bertindak proporsional dan profesional atas kritik dan makian Alvin Lim tersebut,” ucapnya.
”Polisi tidak antikritik dan sudah semestinya kita semua tidak antikritik. Polisi perlu segera berbenah diri. Polisi semestinya tidak perlu menunggu bisa atau mampu baru membongkar kasus-kasus yang disebutkan dalam video kritikan Alvin Lim,” katanya, Minggu (11/9/2022).
Perbuatan apa saja yang dikritik, kata Sisno, segera dihilangkan. Termasuk mereka yang melanggar ditindak sesuai aturan pidana, kode etik ataupun aturan disiplin yang berlaku. ”Polri mesti berani membongkar kasus-kasus yang disebutkan oleh Alvin Lim itu. Seandainya polisi sekarang ini benar-benar berani bongkar pasti bisa dan mampu,” tegasnya.
Untuk itu, Sisno meminta polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segeralah bergerak maka polisi pasti termotivasi. Kritik tidak mesti dengan caci-maki, begitu juga menegakkan hukum tidak mesti dengan melanggar hukum. Setiap polisi adalah pemimpin karena memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara. Dalam menerapkan diskresi tersebut diperlukan jiwa dan semangat strong leadership bagi semua insan polisi.
”Polri seyogyanya segera melakukan fungsionalisme struktural semua fungsi polisi dengan menempatkan sistem sosial termasuk sistem hukum di atas sistem sistem politik, sesuai pesan moral guru besar filsafat kepolisian Soeparno yang mengajarkan polisi politik,” ujarnya.
Penasihat KBP Polri ini juga menyebut polisi perlu memberi penghargaan kepada Alvin Lim atas kritikan yang katanya cinta polisi dengan segala masukan-masukan dan makian yang berani itu. Meski demikian, Sisno menyebut, apabila pernyataan Alvin Lim melanggar hukum harus dimintai pertanggung jawabannya dengan diproses sesuai ketentuan yang berlaku terkait dengan perihal memfitnah, menghina dengan tulisan.
”Polisi dan Kapolrinya saja di maki-maki seperti itu, rasanya gemes dan ngenes. Kita tunggu adanya polisi berani untuk menangkap Alvin Lim karena sudah bisa patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci-makinya atau penyebaran fitnah yang dilakukannya yang membuat image negatif terhadap institusi Polri,” kata Sisno.
Penasihat ISPPI ini juga meminta Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya. Apalagi Polri memiliki banyak sarjana pintar untuk mempelajari sudah berapa kali dan berapa banyak kata-kata Alvin Lim mengucapkan polisi dan bukan "oknum polisi".
”Itu kan reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi, bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham benar masalah ini, khususnya tentang “fallacy" kekeliruan dalam kontek Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU-ITE,” tegasnya.
”Perlu juga kita pahami bahwa peretasan data pribadi itu adalah perbuatan pidana, dan data yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan barang bukti. Kita berharap semoga polisi perlu segera bertindak proporsional dan profesional atas kritik dan makian Alvin Lim tersebut,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda