Ini Daftar Polisi yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Kematian Brigadir J
Minggu, 11 September 2022 - 12:54 WIB
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari institusi Polri, Sabtu (10/9/2022). Keputusan tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena Jerry terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan itu telah sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D, Pasal 6 ayat 2 huruf D, Pasal 8 C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Polri.
Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan itu telah sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D, Pasal 6 ayat 2 huruf D, Pasal 8 C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Polri.
Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(abd)
tulis komentar anda