Ini Daftar Polisi yang Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Kematian Brigadir J
Minggu, 11 September 2022 - 12:54 WIB
Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri, Sabtu (10/9/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari institusi Polri, Sabtu (10/9/2022). Keputusan tersebut adalah hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena Jerry terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan itu telah sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D, Pasal 6 ayat 2 huruf D, Pasal 8 C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Polri.
Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah:
Putusan ini menambah daftar polisi yang dipecat gara-gara melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan itu telah sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D, Pasal 6 ayat 2 huruf D, Pasal 8 C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Polri.
Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah:
Lihat Juga :