Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Sabtu, 10 September 2022 - 13:19 WIB
"Dan ini kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP," ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto dalam talkshow MNC Trijaya, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, keberadaan payung hukum PDP itu dapat memberikan tupoksi jelas untuk lembaga penegak hukum. Terlebih, ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. "Nah ini yang kita dorong untuk ditindak lanjuti," terang Wawan.
Selain memberikan kewenangan untuk menindak hukum, kata Wawan, keberadaan UU PDP juga dinilai penting. Apalagi ia merasa situasi pencurian data pribadi tengah marak di jagat maya.
"Kan banyak ya (kasus) pinjol, (data) dipakai untuk disebarluaskan ke sekelilingnya kalau ada tunggakan. Atau juga dulu ada credit card yang datanya dioper-oper. Ada juga di layanan lain dari pengguna ke koleganya tanpa izin. Nah itu yang berbahaya," terang Wawan.
Dia mengatakan, kejahatan pencurian data pribadi itu dilakukan atas motif ekonomi maupun untuk melakukan aksi kejahatan. "Nah yang untuk khusus kejahatan ini kan bisa mengguncang sistem yang ada, karena kejahatan kan bermacam-macam baik pribadi maupun lebih sekadar pribadi. Itu lah sebabnya kita ingin tertibkan lah ya hal-hal seperti ini. Tentu dengan bertanggung jawab dari mereka," tandas Wawan.
Menurutnya, keberadaan payung hukum PDP itu dapat memberikan tupoksi jelas untuk lembaga penegak hukum. Terlebih, ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. "Nah ini yang kita dorong untuk ditindak lanjuti," terang Wawan.
Selain memberikan kewenangan untuk menindak hukum, kata Wawan, keberadaan UU PDP juga dinilai penting. Apalagi ia merasa situasi pencurian data pribadi tengah marak di jagat maya.
"Kan banyak ya (kasus) pinjol, (data) dipakai untuk disebarluaskan ke sekelilingnya kalau ada tunggakan. Atau juga dulu ada credit card yang datanya dioper-oper. Ada juga di layanan lain dari pengguna ke koleganya tanpa izin. Nah itu yang berbahaya," terang Wawan.
Dia mengatakan, kejahatan pencurian data pribadi itu dilakukan atas motif ekonomi maupun untuk melakukan aksi kejahatan. "Nah yang untuk khusus kejahatan ini kan bisa mengguncang sistem yang ada, karena kejahatan kan bermacam-macam baik pribadi maupun lebih sekadar pribadi. Itu lah sebabnya kita ingin tertibkan lah ya hal-hal seperti ini. Tentu dengan bertanggung jawab dari mereka," tandas Wawan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda