Eks Walkot Ambon Segera Diadili Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Jum'at, 09 September 2022 - 15:17 WIB
JAKARTA - Berkas penyidikan mantan Wali Kota (Walkot) Ambon , Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon , Andrew Erin Hehanussa (AEH) telah rampung. Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kata Ali Fikri, berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon.
Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kata Ali Fikri, berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin di Kota Ambon.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dkk dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon.
Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
tulis komentar anda