Menata Juara, Merintis Masyarakat Bugar 2045
Jum'at, 09 September 2022 - 14:32 WIB
Suyadi Pawiro
Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga
DALAM dua tahun kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, lahir fondasi kebijakan dan rancang bangun keolahragaan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Selain itu ada beberapa turunan peraturan menteri seperti Permenpora tentang Peta Jalan DBON, Permenpora tentang SDI. Tentu masih banyak tahapan kerja untuk diwujudkan menjadi karya nyata dalam bentuk prestasi dan masyarakat bugar serta sejahtera.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sebagai dirigen, diharapkan mampu mengorkestrasi semua kementerian/lembaga bersama masyarakat sehingga seluruh gerak keolahragaan diarahkan menuju tujuan yang sama. Pembinaan prestasi dan kebugaran masing-masing perlu orkestra sendiri-sendiri walaupun dalam panggung besar keolahragaan, terdapat irisan dan konektivitas yang tidak bisa dipisahkan.
Juara adalah hasil akhir di mana proses untuk mencapainya mensyaratkan setidak-tidaknya 2 hal, yaitu (1) kolaborasi dengan pihak lain, dan (2) perlu proses jangka panjang. Di dalamnya tentu masih memerlukan berbagai elemen penting lain seperti pembinaan yang baik, pemanfaatan sport science, termasuk tahapan pembinaan yang bisa menggerakkan dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Pelibatan dan sharing of responsibility atau sebagaimana secara makro tergambar dalam DBON perlu dituangkan ke dalam kerangka kerja yang terintegrasi dengan tetap terorkestrasi dengan baik.
Proses pembinaan diawali dari talent identification, dilakukan di tingkat sekolah dasar (SD), kemudian hasilnya dibina melalui PPLP atau setidak-tidaknya kelas-kelas olahraga di tingkat kabupaten/kota untuk tingkat SMP. Dari beberapa PPLP atau kelas olahraga di tingkat kabupaten/kota, dilakukan seleksi untuk masuk ke jenjang SKO (SLTA) di tingkat provinsi.
Selain SKO, di tingkat provinsi, pemerintah melalui Kemenpora akan melakukan pembinaan atlet muda di 10 titik sentra pembinaan bersama dengan 10 perguruan tinggi olahraga.
Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga
DALAM dua tahun kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, lahir fondasi kebijakan dan rancang bangun keolahragaan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Selain itu ada beberapa turunan peraturan menteri seperti Permenpora tentang Peta Jalan DBON, Permenpora tentang SDI. Tentu masih banyak tahapan kerja untuk diwujudkan menjadi karya nyata dalam bentuk prestasi dan masyarakat bugar serta sejahtera.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sebagai dirigen, diharapkan mampu mengorkestrasi semua kementerian/lembaga bersama masyarakat sehingga seluruh gerak keolahragaan diarahkan menuju tujuan yang sama. Pembinaan prestasi dan kebugaran masing-masing perlu orkestra sendiri-sendiri walaupun dalam panggung besar keolahragaan, terdapat irisan dan konektivitas yang tidak bisa dipisahkan.
Juara adalah hasil akhir di mana proses untuk mencapainya mensyaratkan setidak-tidaknya 2 hal, yaitu (1) kolaborasi dengan pihak lain, dan (2) perlu proses jangka panjang. Di dalamnya tentu masih memerlukan berbagai elemen penting lain seperti pembinaan yang baik, pemanfaatan sport science, termasuk tahapan pembinaan yang bisa menggerakkan dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Pelibatan dan sharing of responsibility atau sebagaimana secara makro tergambar dalam DBON perlu dituangkan ke dalam kerangka kerja yang terintegrasi dengan tetap terorkestrasi dengan baik.
Proses pembinaan diawali dari talent identification, dilakukan di tingkat sekolah dasar (SD), kemudian hasilnya dibina melalui PPLP atau setidak-tidaknya kelas-kelas olahraga di tingkat kabupaten/kota untuk tingkat SMP. Dari beberapa PPLP atau kelas olahraga di tingkat kabupaten/kota, dilakukan seleksi untuk masuk ke jenjang SKO (SLTA) di tingkat provinsi.
Selain SKO, di tingkat provinsi, pemerintah melalui Kemenpora akan melakukan pembinaan atlet muda di 10 titik sentra pembinaan bersama dengan 10 perguruan tinggi olahraga.
Lihat Juga :
tulis komentar anda