Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Usulkan BUMD Sakit Dibubarkan
Jum'at, 09 September 2022 - 06:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata mengusulkan agar membubarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 'sakit' atau yang tidak ada manfaatnya. Sebab, menurut Alexander, tak sedikit BUMD yang ada saat ini justru membebani daerah.
Demikian diusulkan Alex -sapaan karib Alexander Marwata-, saat mengikuti diskusi bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digelar secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 8 September 2022.
"Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apa pun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri," ujar Alex.
Berdasarkan data yang dikantongi KPK, kata Alex, terdapat 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kemudian, 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris justru lebih banyak dari Direksi. Sementara itu, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif.
"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," jelasnya.
Oleh karenanya, Alex meminta kepada kepala daerah untuk mulai melakukan pemetaan kondisi BUMD di daerahnya masing-masing. Terhadap BUMD yang tidak ada manfaatnya, ditekankan Alex, agar dibubarkan karena merugikan keuangan negara.
Alex menambahkan pembenahan BUMD harus terus dilakukan. Sebab, jika tata kelola BUMD tidak sehat maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukkan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD.
"Kondisi BUMD yang sakit, itu tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari data penanganan KPK dari periode 2004 sampai Maret 2021, tercatat ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran BUMD. Ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi lain di BUMD," pungkas Alex.
Demikian diusulkan Alex -sapaan karib Alexander Marwata-, saat mengikuti diskusi bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digelar secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 8 September 2022.
"Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apa pun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri," ujar Alex.
Berdasarkan data yang dikantongi KPK, kata Alex, terdapat 959 BUMD dengan total aset mencapai Rp854,9 triliun di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kemudian, 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris justru lebih banyak dari Direksi. Sementara itu, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Bahkan, ada 274 BUMD yang mengalami kerugian. Sedikitnya, 291 BUMD dalam kondisi 'sakit' atau rugi dan ekuitas negatif.
"Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah," jelasnya.
Oleh karenanya, Alex meminta kepada kepala daerah untuk mulai melakukan pemetaan kondisi BUMD di daerahnya masing-masing. Terhadap BUMD yang tidak ada manfaatnya, ditekankan Alex, agar dibubarkan karena merugikan keuangan negara.
Alex menambahkan pembenahan BUMD harus terus dilakukan. Sebab, jika tata kelola BUMD tidak sehat maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukkan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD.
"Kondisi BUMD yang sakit, itu tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari data penanganan KPK dari periode 2004 sampai Maret 2021, tercatat ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran BUMD. Ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi lain di BUMD," pungkas Alex.
(kri)
tulis komentar anda