Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Ini Kata Mahfud MD

Kamis, 08 September 2022 - 13:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat . Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim.

"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi, dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (8/9/2022).



Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat telah seusai dengan peraturan berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU-nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan Anda semua harus tahu, pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!