Dijemput Paksa KPK, Bupati Mimika Dua Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan
Kamis, 08 September 2022 - 09:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika , Eltinus Omaleng pada Rabu 7 September 2022 kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan terhadap Eltinus Omaleng. Sebab, kata Ali, Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," sambungnya.
KPK berencana membawa Eltinus Omaleng ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif, pagi ini. Kuat dugaan, Eltinus akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan terhadap Eltinus Omaleng. Sebab, kata Ali, Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai yang bersangkutan tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," sambungnya.
KPK berencana membawa Eltinus Omaleng ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan intensif, pagi ini. Kuat dugaan, Eltinus akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda