Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta

Rabu, 07 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Ditangkap KPK, Bupati...
KPK menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, hari ini. Eltinus saat ini berada di Mapolda Papua dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Rabu (7/9/2022).

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.



Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)