Hari Ini, Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana

Kamis, 08 September 2022 - 06:28 WIB
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini. Foto/ANTARA
JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun



Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

"Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!