Dipecat dari Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Rabu, 07 September 2022 - 19:06 WIB
Kombes Agus Nurpatria dipecat lewat sidang etik karena dinilai menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria akhirnya dipecat. Dia mengikuti tiga polisi sebelumnya yang juga diberhentikan dengan tidak hormat lantaran karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pengrusakan terhadap rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.



"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Kesatu, melakukan perusakan CCTV di pos satpam, yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH

Selain itu, kata Dedi, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.

"Satu tambahan lagi dari pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," ujar Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!