Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH

Rabu, 07 September 2022 - 18:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Sanksi pemecatan ini karena mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).



Dedi menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!