Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Sita Uang, Rumah hingga Mobil Mewah
Rabu, 07 September 2022 - 17:19 WIB
"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif," tutur Cahyono.
Pada 2019 lalu, Bunaya Priambudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. "Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi suap Rp1,1 miliar lalu digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," kata Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 2019 lalu, Bunaya Priambudi juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. "Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi suap Rp1,1 miliar lalu digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," kata Cahyono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(muh)
Lihat Juga :