Pelindungan Data Pribadi Mendesak, Nurul Arifin: RUU PDP Disetujui, Semoga Segera Disahkan
Rabu, 07 September 2022 - 16:47 WIB
“Alhamdulillah RUU PDP ini akhirnya selesai juga. Panja RUU PDP sudah berlangsung sejak Oktober 2020, jadi sudah lama sekali perjalanan RUU ini bisa sampai disetujui Komisi I pada hari ini,” ujar Nurul.
Baca juga: Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Lebih lanjut, Nurul juga menjelaskan RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.
“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
Pada rapat tersebut, Komisi I dan Pemerintah sepakat bahwa RUU PDP akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. “Semoga RUU PDP ini bisa segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua, yaitu ke rapat paripurna. Semoga minggu depan paling lambat,” kata Nurul.
Baca juga: Pengguna Internet di Indonesia Naik, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
Lebih lanjut, Nurul juga menjelaskan RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.
“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
Pada rapat tersebut, Komisi I dan Pemerintah sepakat bahwa RUU PDP akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. “Semoga RUU PDP ini bisa segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua, yaitu ke rapat paripurna. Semoga minggu depan paling lambat,” kata Nurul.
(cip)
Lihat Juga :