Kasus Pembunuhan Munir Kedaluwarsa, Komnas HAM Dikritik Main Aman
Rabu, 07 September 2022 - 14:48 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik Komnas HAM yang baru menangani kasus Munir menjelang masa kedaluwarsa dan di ujung akhir masa jabatan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setara Institute mengkritik langkah Komnas HAM dalam penanganan kasus pembunuhan aktivis Munir Said. Komnas HAM dinilai menggunakan jalur aman.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pembunuhan terhadap Munir terjadi pada 7 September 2004. Pada 7 September 2022, kasus Munir akan memasuki kedaluwarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi.
Hendardi menilai kasus tersebut berlarut-larut karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa. Komnas HAM mengambil jalur aman dengan berlindung di ujung masa kedaluwarsa.
“Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kedaluwarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir
Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN). Hendardi menilai kasus tersebut berlarut-larut karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, pembunuhan terhadap Munir terjadi pada 7 September 2004. Pada 7 September 2022, kasus Munir akan memasuki kedaluwarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi.
Hendardi menilai kasus tersebut berlarut-larut karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa. Komnas HAM mengambil jalur aman dengan berlindung di ujung masa kedaluwarsa.
“Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kedaluwarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat di Kasus Munir
Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN). Hendardi menilai kasus tersebut berlarut-larut karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.
Lihat Juga :