23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya

Rabu, 07 September 2022 - 11:30 WIB
Napi kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah (kiri) dan Pinangki Sirna Malasari (kanan) bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pem bebas an bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi . Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).



Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," kata Rika.

Berikut ini 23 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022):

Baca juga: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More