Polri Dalami Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Selasa, 06 September 2022 - 16:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan laporan terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan dan Deolipa Yumara masih didalami. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri menerima laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara. saat ini laporan tersebut sedang dipelajari oleh Penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan), sedang didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).



Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan bersama Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax.

Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!