Kasus Korupsi Gerobak Dagang, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka dari Kemendag
Selasa, 06 September 2022 - 09:44 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/jasa di Kemendag dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.
Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kri)
Lihat Juga :