Kasus Korupsi Gerobak Dagang, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka dari Kemendag
Selasa, 06 September 2022 - 09:44 WIB
Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Baca juga: Kesaktian Lin Che Wei Lobi Sana-sini di Kemendag dengan Modal Pertemanan
Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Baca juga: Kesaktian Lin Che Wei Lobi Sana-sini di Kemendag dengan Modal Pertemanan
Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.
Lihat Juga :