Copot Suharso Monoarfa, Arwani Thomafi Tetap Dipertahankan Jadi Sekjen PPP
Senin, 05 September 2022 - 09:21 WIB
JAKARTA - Majelis Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP. Hal itu disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022) dini hari.
Wakil Sekretaris Majelis Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan mengatakan kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syari’ah PPP, Majelis Kehormatan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.
"Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Akan tetapi, Arwani Thomafi tetap dipertahankan menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.
Sebagai informasi, keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, Majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu diklaim tak direspons oleh PPP.
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terang Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia mengatakan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Hingga akhirnya, partai berlambang Kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.
Wakil Sekretaris Majelis Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan mengatakan kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syari’ah PPP, Majelis Kehormatan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.
"Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Akan tetapi, Arwani Thomafi tetap dipertahankan menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.
Sebagai informasi, keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, Majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu diklaim tak direspons oleh PPP.
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terang Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia mengatakan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Hingga akhirnya, partai berlambang Kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.
(kri)
tulis komentar anda