Terdakwa Korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:19 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya , Hendrisman Rahim yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya reaktif risiko terinfeksi Covid-19 berdasarkan rapid test yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, Hendrisman yang tengah dititipkan di Rutan KPK langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa setelah dinyatakan reaktif Covid-19.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (1/7/2020).
Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin (6/7/2020). Selain itu, Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dan akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK yang lama. ( ).
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ungkapnya.
Diketahui, Hendrisman selaku Mantan Direktur Utama Jiwasraya sejatinya menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.
Sidang pun berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan diskors pada pukul 12.00 WIB. Kemudian saat sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hakim memutuskan untuk melakukan skors kembali sekitar pukul 14.05 WIB. Belakangan alasan sidang diskors akibat Hendrisman reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, Hendrisman yang tengah dititipkan di Rutan KPK langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa setelah dinyatakan reaktif Covid-19.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (1/7/2020).
Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin (6/7/2020). Selain itu, Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dan akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK yang lama. ( ).
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ungkapnya.
Diketahui, Hendrisman selaku Mantan Direktur Utama Jiwasraya sejatinya menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.
Sidang pun berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan diskors pada pukul 12.00 WIB. Kemudian saat sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hakim memutuskan untuk melakukan skors kembali sekitar pukul 14.05 WIB. Belakangan alasan sidang diskors akibat Hendrisman reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
(zik)
tulis komentar anda