Perlukah Koalisi Baru?

Sabtu, 03 September 2022 - 09:34 WIB
Di luar Nasdem, semua partai sudah terbelah dalam kelompok koalisi. Selain PKB-Gerindra, partai lain seperti Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah meneguhkan komitmen dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Walaupun baru sebatas menggagas komitimen bersama mengusung program 10 tahun, secara de facto nama Airlangga Hartarto menjadi pilihan utama yang akan diusung sebagai calon presiden.

Melihatpuzzlekoalisi yang sudah tersusun tersebut, tentu PDIP hanya memiliki dua pilihan rasional, yakni bergabung dengan koalisi yang telah ada atau membuat koalisi sendiri. Bila pilihan bergabung dengan koalisi yang telah ada, sudah pasti akan merusak internal partai koalisi. Mengapa? Apakah mungkin seorang Puan yang berlatar partai terbesar di Tanah Air hanya berposisi sebagai wakil presiden? Sebaliknya, apakah partai-partai sudah bersatu sejak awal membangun koalisi rela dikendalikan partai pendatang baru dalam koalisi?

Kembali ke prinsip utama permainan politik yang mengedepankan kepentingan, masih sangat mungkin karena tekanan politik terhadap parpol atau elit atau kepentingan pragmatisme, komitmen yang sudah dideklarasikan tiba-tiba berubah hingga mereka memberikan red karpet untuk Puan dan menjadikannya sebagai capres: baik di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya maupun Koalisi Indonesia Baru. Sudah pasti riak di internal koalisi tetap akan muncul. Tapi bukan itu yang patut menjadi penekanan.

Bergabungnya Puan ke dalam salah satu kelompok koalisi akan mengurangi potensi terwujudnya lebih dari dua pasang kandidat dalam kontestansi Pilpres 2024. Harapan ini bisa terwujud bila PDIP membuat koalisi baru dengan partai-partai tersisa. Bagi PDIP, dengan perolehan suara pada Pemilu 2019 yang mencapai 27.594.839 suara yang dikonversi menjadi 128 kursi parlemen, sangat mudah membangun koalisi baru.

Cukup hanya merangkul satu partai tersisa, prasyarat 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional seperti diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu sudah bisa dipenuhi, dan koalisi pun bisa terbentuk. Misalnya, merangkul Nasdem yang secara ideologi partai dan politik tidak ada benturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!