Komisi III DPR Sebut Imbalan Rp200 Juta bagi Pelapor Jadi Sarana Edukasi Antikorupsi

Jum'at, 02 September 2022 - 17:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menganggap imbalan bagi pelapor korupsi bisa membantu pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan imbalan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Imbalan untuk pelapor ini bisa mencapai Rp200 juta dan diberikan setelah putusan berketetapan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap dengan adanya imbalan ini masyarakat makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukan. Selain itu, dapat membantu pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui, sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).



Baca juga: KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

Legislator dari Tanjung Priok ini meyakini, selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan antikorupsi bagi masyarakat. "Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat," ujarnya.

"Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More