Nasib 35 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Diputuskan Pekan Depan
Jum'at, 02 September 2022 - 14:37 WIB
Dari 35 orang tersebut, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Berikutnya Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
"Ya rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai dengan tuntas. Selesai nanti yang terkait Obstruction of Justice sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang," ujar Dedi.
Terkini, Sidang KKEP resmi memecat Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Sementara pada ranah pidana Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berikutnya Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
"Ya rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai dengan tuntas. Selesai nanti yang terkait Obstruction of Justice sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang," ujar Dedi.
Terkini, Sidang KKEP resmi memecat Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Sementara pada ranah pidana Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(muh)
Lihat Juga :